-->

List

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Blog Guru SDN 27 Lawang Kidul Tanjung Enim Sumatera Selatan

Syarat dan Ketentuan usul SK Bupati untuk Honorer

SYARAT DAN KETENTUAN TERBARU PENGUSULAN SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI UNTUK GURU HONORER


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang syarat dan ketentuan terbaru pengusulan surat keputusan (SK) bupati untuk guru honorer.


bagi rekan-rekan guru honorer yang belum memiliki surat keputusan (SK) dari bupati/walikota, silahkan simak informasi terbaru berikut ini, semoga rekan-rekan segera bisa mendapatkan SK butati/ walikota sebagai syarat rekan-rekan memproleh NUPTK.

seperti yang kita ketahui surat keputusan (SK) dari bupati/walikota bagi rekan-rekan guru honorer sangat penting sekali karena merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau yang sering di sebut dengan NUPTK, selain itu jika honorer sudah memiliki surat keputusan (SK) dari bupati atau walikota maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari bantuan operasional sekolah saja.

Dasar dari pemberian SK bupati/walikota bagi guru honorer adalah PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 tentang juknis bos tahun 2017. Di sebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang di selenggarkan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari daerah dan disetujui oleh kementrian pendidikkan dan kebudayaan (kemendikbud)
Salah satu daerah yang melakukan pendataan guru honorer adalah pemerintah kabupaten tabalong. Pendataan guru honorer di lakukan untuk memenuhi SPM sekolah. Berikut adalah persyaratan dan ketentuan terbarunya :

1. Guru honorer yang diusulkan adalah guru honor yang telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun dari tanggal diangkat menjadi guru honorer.
2. Untuk pengusulan tersebut harus melampirkan masing-masing 1 rangkap :

      I. Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
    II. Foto copy ijazah S1 dilegalisir 
   III. Foto copy  SK awal dan SK akhir yang sudah dilegalisir
   IV. Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah
     V. Foto copy laporan bulanan bulan.

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat

0 Response to "Syarat dan Ketentuan usul SK Bupati untuk Honorer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel