USULAN SUBSIDI PENINGKATAN KUALIFIKASI KE S1/D-IV DIKDAS
Tuesday, October 07, 2014
Add Comment
1.
Persyaratan
Umum
a.
Guru PNS atau Guru Bukan PNS/Non-PNS pada Jenjang
Pendidikan Dasar ( SD, SMP dan SLB).
b.
Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
c.
Saat ini sedang menempuh pendidikan peningkatan kualifikasi
pada program S1 swadana dan masih duduk pada semester 1 (satu) s.d. 8
(delapan).
d.
Menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu dan atau sesuai latar belakang pendidikan/ijazah terakhir
yang dimiliki.
e.
Diutamakan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,00.
f.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
g.
Tidak sedang memperoleh/mendapat beasiswa/bantuan
pendidikan untuk peningkatan kualifikasi dari lembaga/instansi manapun yang
sejenis pada tahun 2013 (tidak doubel anggaran).
h.
Berusia tidak lebih dari 60 tahun.
i.
Tidak sedang menjalani hukuman, baik hukuman disiplin
kepegawaian maupun hukuman pidana/perdata.
2.
Persyaratan
Khusus
Persyaratan Khusus berupa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi
sebagai setiap guru berikut:
a.
Format biodata Penerima Tunjangan/ Bantuan.
b.
Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru, baik
guru PNS atau Non-PNS dilegalisasi Kepala Sekolah/Ketua yayasan.
c.
Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar.
d.
Surat Keterangan/Pernyataan Aktif Mengajar dari Kepala
Sekolah.
e.
Surat Keterangan/Ijin belajar dari Pejabat yang
berwenang/Kepala Sekolah.
f.
Fotocopy Ijazah Terakhir/STTB dilegalisasi pejabat yang
berwenang.
g.
Fotocopy Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
h.
Fotocopy Kartu Rencana Studi (KRS) Semester terakhir.
i.
Fotocopy kartu Hasil Studi (KHS) 2 semester terakhir.
j.
Fotocopy Bukti Pembayaran SPP terakhir.
k.
Fotocopy Rekening pribadi bank BNI 1946 yang masih aktif.
0 Response to "USULAN SUBSIDI PENINGKATAN KUALIFIKASI KE S1/D-IV DIKDAS "
Post a Comment